728x90 AdSpace

Latest News
24 August 2012

Tangkap, Penjarakan Pengusaha Nakal

Sekitar awal Agustus 2011, para Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/Buruh Migran Indonesia (BMI) direkrut dari Sumbawa, NTB oleh sponsor yang bernama,Dedy,Anto, H.Tajuddin untuk dipekerjakan di ABU DHABI. Dari awal, proses perekrutan TKI/BMI ini sudah tidak sesuai prosedur karena si sponsor tidak  melaporkan perekrutan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa. Di Jakarta, TKI/BMI bukannya langsung dimasukkan ke PJTKI untuk proses pemberangkatan, melainkan ditampung di rumah sponsor yang beralamat di Komplek Bina Marga Jl. Padat Karya I No. 54 RT 04 RW 01 Pondok Kelapa Jakarta Timur.

Diketahui ada sekitar 26 orang TKW lainnya yang berasal dari daerah yang berbeda-beda dan 1 (satu) orang TKW asal Jawa Barat telah melarikan diri dengan menggunakan kain dari penampungan ilegal tersebut. Di rumah penampungan ilegal tersebut, semua TKW merasa ditipu, disekap dalam kamar dan dipaksa tidur di balkon rumah penampungan ilegal tersebut. Selain itu TKW pun juga mengalami pemerasan (kalo tidak berangkat harus bayar ganti rugi mulai dari 7 (tujuh) juta hingga 25 Juta Rupiah), kekerasan fisik, psikis dan seksual (dipaksa pacaran sama pengawas penampungan ilegal tersebut) dan hanya diberi makan sekedarnya dan kelaparan selama disekap di penampungan ilegal tersebut. Semua TKW selama dipenampungan sangat ketakutan karena dipukul dan diancam bila bising (recok) dan tidak boleh keluar dari dalam pumah penampungan ilegal tersebut.

Adapun kronologis dari proses evakuasi yang dilakukan adalah :
  1. Kamis, 01 September 2011, SBMI menerima laporan pengaduan dari keluarga TKW di Sumbawa yang memohon bantuan pemulangan bagi korban yang dikurung di sebuah penampungan ilegal di daerah Pondok Kelapa Jakarta Timur. Laporan SMS tersebut menyatakan bahwa korban yang dijanjikan bekerja sebagai TKW di luar negeri berada di sebuah penampungan di Jakarta. SMS tersebut menginformasikan juga bahwa korban dalam kondisi sakit dan memohon bantuan untuk segera dipulangkan. SBMI kemudian mendiskusikan laporan ini dan merespon dengan menelpon si pengirim SMS untuk mencari tahu permasalahan selengkapnya dan mendapatkan nomor kontak korban. Kemudian SBMI mencoba menelpon korban untuk mengetahui keberadaan dan kondisi korban. Informasi yang didapat dari sumber korban sendiri diketahui bahwa nasib mereka kini tidak jelas kapan pemberangkatannya padahal ketika di Sumbawa mereka dijanjikan akan segera diberangkatkan bekerja ke luar negeri paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari. Namun kenyataannya sudah lebih dari 10 hari mereka belum juga ada kejelasan untuk diberangkatkan. Ketiga korban tersebut adalah Istikanah, Asmilah dan Nuraeni. Informasi alamat penampungan yang didapat dari pelapor adalah di JL. Bina Marga 1 No. 45 Pondok Kelapa Jakarta Timur.
  2. Jum’at, 02 September 2011, Tim Advokasi SBMI mencoba mengecek alamat yang di dapat dari sms dan mengetahui posisi penampungan itu dan menyimpulkannya sebagai pelanggaran prosedure sebagai penampungan ilegal (tidak ada plank yang menunjukkan sebagai penampungan/asrama resmi dari PPTKIS).
  3. Jum’at, 02 September 2011, pukul 13.00 WIB Tim Advokasi SBMI kembali melakukan rapat persiapan penjemputan/evakuasi korban dari penampungan ilegal tersebut dengan seluruh anggota Tim Advokasi SBMI lainnya. Setelah melakukan diskusi disepakati untuk segera melakukan tindakan penyelamatan / evakuasi dan melengkapinya dengan surat tugas yang dikoordinasikan langsung Wakil Ketua Umum SBMI Ramses D Aruan.
  4. Jum’at, 02 September 2011 pukul jam 16.00 WIB, tim Advokasi SBMI kemudian bergerak dari sekretariat nasional DPN SBMI di Cipinang Kebembem menuju ke TKP.
  5. Sabtu, 03 September 2011 pukul 16.30 WIB, tim advokasi SBMI sampai dilokasi kemudian menelpon korban untuk memastikan bahwa alamat yang dituju adalah benar dengan menanyakan kepada korban berkaitan dengan: alamat rumah yang dijadikan penampungan, bentuk rumah penampungan (sepertii warna rumah, kondisi rumah dan lingkungan, pemilik rumah, dsb). Setelah dipastikan bahwa alamat yang dituju sudah benar maka Tim langsung bergerak merapat ke rumah dimaksud. Tim mencoba bertanya kepada seorang laki-laki yang berada di halaman rumah penampungan ilegal tersebut (posisi orang tersebut berada di dalam halaman rumah dan Tim sendiri berada diluar penampungan terhalang gerbang pagar rumah yg cukup tinggi. Tim menanyakan keberadaan pemilik rumah dan dibenarkan oleh laki-laki tsb bahwa pemilik rumah itu adalah wanita berinisialMurni sesuai dengan informasi yang didapat tim. Dari pengakuan penjaga rumah tersebut diketahui bahwa pemilik rumah sedang tidak berada ditempat sedangkan pria tsb mengaku hanya sebagai tamu dirumah itu. Penjaga penampungan ilegal itu kemudian meninggalkan tim masuk ke dalam rumah dan tidak memperkenankan tim untuk masuk selanjutnya tim membagi tugas untuk mencari informasi lanjutan mengenai keberadaan penampungan ilegal tsb. Tim membagi kerja untuk menghubungi pengurus lingkungan setempat (RT dan RW) dan sebagian lainnya mengawasi penampungan ilegal tersebut di depan lokasi penampungan ilegal tsb.
  6. Salah satu dari Tim mencoba kembali menelpon korban dan mendapat informasi bahwa pemilik penampungan ilegal tersebut (Murni) sebenarnya ada didalam rumah karena baru saja pulang dari Bandung dan posisi korban berada di dalam satu ruangan penampungan ilegal tsb. Korban juga menginformasikan bahwa dia tidak sendiri juga bersama sekitar 30-an orang TKW lainnya di dalam penampungan ilegal tsb. Tim advokasi SBMI kemudian meminta korban untuk berteriak meminta tolong supaya tim menjadi lebih yakin lagi bahwa korban benar-benar berada didalam penampungan ilegal tsb namun korban tdk berani melakukannya. Sementara menunggu anggota tim yang lain berkoordinasi dengan aparat lingkungan setempat, anggota yang lain mencoba utk terus berkomunikasi dgn korban untuk memberikan motivasi agar tidak panik.
  7. Jum’at, 02 September 2011 pukul 17.30 WIB, tim sudah tidak bisa menghubungi korban karena nomor teleponnya mailbox dan informasi yang didapat dari ketua RT setempat bahwa pengurus lingkungan juga tdk mengetahui kegiatan penghuni rumah tersebut serta asal usul penghuni rumah tsb disebabkan penghuni rumah tsb baru menempati rumah itu selama 3 bulan sangat sulit untuk didata oleh pihak RT karena tidak mau memberikan data – data penghuni rumah dengan alasan bahwa mereka tidak akan tinggal lama dirumah itu. Dari informasi ketua RT diketahui pemilik rumah itu sebenarnya adalah Bpk H. Tato dan penghuni rumah yang sekarang yg berinisial Murni itu hanya mengontrak rumah untuk masa 1 tahun dan baru menempati kurang lebih 3 bulan. Pernyataan ini juga dibenarkan oleh salah seorang kepercayaan H. Tato yg ditugaskan untuk mengurus rumah tsb ketika masih kosong.
  8. Jum’at, 02 September 2011 pukul 18.30 WIB, setelah maghrib, dari hasil pertemuan dengan aparat lingkungan bersedia membantu Tim ke TKP. Ketua RT setempat segera mendatangi rumah tsb dengan menanyakan keberadaan penghuni rumah dimaksud. Sementara tim advokasi SBMI mendampingi disamping tembok pagar yg jaraknya kurang dari 1 meter dari ketua RT. Pembicaraan antara Ketua RT dengan penjaga penampungan ilegal tersebut diketahui bahwa penjaga tsb adalah keponakan dari Murni dan menyatakan bahwa wanita tsb sedang tidak berada ditempat. Tim SBMI sempat mongklarifikasi dengan pernyataan penjaga penampungan ilegal tsb tentang pengakuanya sebagai keponakan berbeda dengan pengakuan awalnya dengan Tim yg mengaku sebagai tamu dirumah itu. Akhirnya penjaga tsb langsung masuk kedalam penampungan ilegal tsb.
  9. Karena pengakuan penjaga tsb berbeda ditambah lagi dgn kecurigaan Tim dan ketua RT semakin kuat maka Tim selanjutnya berkoordinasi dengan keamanan lingkungan setempat untuk melaporkan hal ini kepada aparat kepolisian (Pos Polisi Pondok Kelapa). Tim bersama ketua keamanan lingkungan setempat segera berangkat membuat laporan ke pos polisi Duren Sawit.
  10. Jum’at, 02 September 2011 pukul 19.00 WIB, dua polisi dari Pos Polisi Duren Sawit datang ke TKP. Polisi malah menanyakan status tim dan surat tugas berkaitan dengan keberadaan penampungan ilegal ini. Sementara itu wartawan dari media elektronik/cetak dan beberapa warga setempat mulai berdatangan.
  11. Jum’at, 02 September 2011 pukul 20.00 WIB, satu persatu anggota Polsek Duren Sawit mulai berdatangan begitu juga dengan masyarakat setempat yg bertanya – tanya perihal keberadaan polisi dilokasi. Salah satu anggota polisi menyarankan kami utk membuat laporan resmi (LP) ke Polsek Duren sawit maka tim segera melapor ke Polsek Duren Sawit sesuai dengan permintaan polisi yang sudah berada di lokasi.
  12. Jum’at, 02 September 2011 pukul 20.30 WIB, diketahui bahwa laporan tim ke Polsek Duren Sawit diterima polisi yang bernama Parma sebagai anggota Polsek Duren Sawit. Ternyata informasi mengenai kasus ini sudah diketahui petugas Polsek Duren Sawit dan karena massa semakin banyak jumlahnya di TKP, Polisi kemudian meminta Tim Advokasi SBMI kembali ke lokasi dan tidak perlu membuat laporan resmi (LP).
  13. Jum’at, 02 September 2011 pukul 21.00 WIB, Tim Advoaksi SBMI berkoordinasi lewat percakapan handphone dengan kapolsek Duren Sawit, Kompol Titi yang mengkonfirmasi kejadian yang sedang berlangsung di lokasi. Dalam pembicaraan tsb dipastikan Kapolsek segera menuju lokasi.
  14. Jum’at, 02 September 2011 pukul 21.45 WIB Kapolsek Duren Sawit dtg di lokasi dan langsung berkoordinasi dengan aparat lingkungan setempat. Tim Advokasi SBMI menguatkan laporannya bahwa kasus ini adalah adanya dugaan praktek trafficking didalam rumah tsb serta tidak kooperatifnya penghuni rumah. Setelah melalui diskusi yang sangat alot maka Kapolsek Duren Sawit memutuskan untuk membuka paksa pagar depan pintu rumah tsb.
  15. Jum’at, 02 September 2011 pukul 22.00 WIB, Polisi melakukan upaya paksa membongkar gembok pagar setelah pihak Polsek sebelumnya memberikan 3 kali peringatan kepada penghuni rumah utk keluar. Namun ada kejadian yang sedikit membuat Tim Advokasi SBMI bertanya ketika pintu pagar berhasil dibuka paksa karena segera Kapolsek dan beberapa anggotanya masuk ke dalam dan segera menutup kembali pintu pagar tsb. Aneh memang tindakan polisi yang melarang perwakilan tim advokasi SBMI, warga maupun media eklektronik utk ikut masuk kecuali ketua RT dan RW setempat. Setelah pintu samping rumah berhasil dibuka dgn menggunakan kunci cadangan dan tim advokasi SBMI berada diluar hanya bisa melihat dari luar gerbang. Informasi pertama yang diberikan polisi adalah tidak ada seorangpun TKI dimaksud yg berada di dalam penampungan ilegal tsb. Kami tdk serta merta percaya begitu saja dan protes akhirnya salah satu anggota tim advokasi SBMI (Roy) diperbolehkan utk masuk ke rumah. Setelah geledah sana sini, Roy akhirnya menemukan 25 org TKI yang seluruhnya perempuan dan disembunyikan di plafon atas lantai 2 rumah penampungan ilegal tsb (tim advokasi SBMI sebelumnya sudah mendapat sms dari salah satu korban bahwa mereka disekap digudang atas).
  16. Dalam proses upaya paksa ini diketahui bahwa penghuni rumah yang menjadi pengelola penampungan ilegal tersebut (Murni) memaki-maki Kapolsek Duren Sawit, menanyakan surat perintah namun Kapolsek hanya diam saja. Selanjutnya ketika para TKW tsb sudah ditemukan diatas plafon rumah, aparat kepolisian hanya mengevakuasi tujuh org TKW saja sedangkan sisanya ditinggalkan di dalam karena TKW lainnya menyatakan masih ingin bekerja keluar negeri. Polisi tidak membawa Murni yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan di TKP menyekap orang.
  17. Jum’at, 02 September 2011 pukul 23.00 WIB, Polisi setelah berdebat cukup lama dengan pemilik penampungan ilegal (Murni) tersebut akhirnya hanya membawa 7 (tujuh) org korban sedangkan 18 TKW lainnya tidak jadi dibawa karena alasan adanya pernyataan TKW yang tidak mau dibawa ke kantor polisi karena keinginan untuk diberangkatkan kerja ke luar negeri. Korban lainnya sepertinya dibiarkan diintimidasi oleh pelaku (Murni) yang mengkondisikan korban lainnya untuk bertahan di tempat penampungan ilegal tersebut padahal mereka semua dalam kondisi trauma dan ketakutan.
  18. Jum’at, 02 September 2011 pukul 24.00 WIB,  Polisi dari polsek Duren Sawit kemudian menyerahkan 7 (tujuh) orang TKW ke petugas piket Reskrim Polres Jakarta Timur. Ketujuh korban diterima oleh kerumunan polisi piket yang berada di ruangan unit reskrim. Anggota tim advokasi SBMI (Nisma Abdullah) yang ikut mendampingi korban kemudian berdebat dengan petugas reskrim berkaitan dengan tuntutan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kasus ini.  Petugas menyatakan bahwa kasus ini bisa jadi hanya penipuan biasa karena korban disimpulkan belum resmi menjadi TKW apalagi bukti pendukung yang menyatakan mereka calon TKW tidak ada dan pelakunya hanya individu (calo). SBMI menolak pernyataan petugas piket tersebut bahwa kasus ini sudah jelas mengindikasi kasus trafficking dan seharusnya yang diduga pelaku juga ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. Akhirnya polisi kemudian minta kronologis dan data pendukung dari SBMI untuk memastikan kasus ini dan akan merekomendasikan kasus ini ke unit PPA. Selanjutnya anggota Tim Advokasi SBMI lainnya menyusul ke polres Jakarta timur dan menjemput semua korban untuk dibawa ke shelter SBMI.
  19. Sabtu, 03 September 2011 pukul 02.00 WIB, Wakil Kepala unit reskrim Polres Jakarta Timur beserta 3 orang petugas polisi lainnya mendatangi sekretariat DPN SBMI untuk menjemput semua korban guna dibuatkan BAP-nya. Suasana kembali tegang dan sempat terjadi adu pendapat dan korban menjadi ketakutan, menangis tidak mau dibawa ke kantor polisi. SBMI menolak korban untuk dibawa lagi ke kantor polisi kemudian menyatakan bahwa korban masih dalam kondisi stres dan capek serta ngantuk berat dan nggak mungkin BAP bisa dibuat dalam kondisi yang tertekan. SBMI kemudian meminta dengan tegas kepada Polisi agar lebih baik bertindak segera menangkap pelaku dan menyelamatkan 18 korban lainnya. Petugas Polisi tersebut akhirnya pulang dan memberitahukan kepada SBMI bahwa mereka akan datang besok pagi untuk menjemput semua korban untuk dibuatkan BAP-nya.
  20. Sabtu, 03 September 2011 pukul 05.00 WIB dari informasi korban lewat sms yang masih anak-anak memberitahukan kepada SBMI bahwa mereka dibawa paksa oleh anak buah Murni yang bernama Abed dengan menggunakan mobil dari di penampungan ilegal tersebut ke suatu tempat yang diduga oleh korban berada di belakang taman mini.
  21. Sabtu, 03 September 2011 pukul 18.00 WIB SBMI menginformasikan kepada Kanit PPA Polres Jakarta Timur bahwa ada lima anak-anak yang dibawa paksa dari penampungan ilegal tersebut untuk disembunyikan. Hal ini kemudian membuat Kanit PPA tersebut memutuskan untuk menyelamatkan semua korban yang masih berada di penampungan ilegal tersebut (padahal rencananya polisi akan menjemput paksa pelaku dan menyelamatkan korban lainnya pada hari Senin, 05 September 2011). Lagi-lagi upaya evakuasi tahap kedua ini menghadapi kegagalan karena sepertinya pihak kepolisian tidak bersikap tegas untuk segera menyelamatkan korban dari tempat penampungan ilegal tersebut. Pelaku (Murni) kemudian menahan tindakan petugas untuk membawa semua korban dengan alasan bahwa tindakannya membawa TKW ke rumahnya adalah karena alasan tempat penampungan resminya yakni PT Binhamut Safarindo lagi sedang libur lebaran. Karena tidak ada staf maka semua TKW dia pindahkan ke rumahnya. Faktanya, semua korban ternyata sudah berada di penampungan ilegal tersebut lebih dari 3 (tiga) bulan. Akhirnya Polisi kembali pulang dengan tangan hampa dan menyatakan kepada tim advokasi SBMI bahwa mereka memberikan toleransi kepada pelaku karena pernyataannya bahwa dia akan membawa semua korban ke Polres Jakarta Timur dan memberi penjelasan resmi atas permasalahan ini.
  22. Minggu, 04 September 2011 pukul 11.30 WIB, 5 orang korban yang berada di penampungan ilegal tersebut kabur dari TKP pada hari Minggu, 04 September 2011 dan tertangkap oleh Polisi di Tangerang (informasi lewat SMS dari korban yang bernama Puji).  Sementara posisi 5 korban lainnya yang diduga masih anak-anak yang disembunyikan oleh pelaku masih belum diketahui keberadaannya.

Tuntutan yang harus dilakukan dengan segera terhadap tindak pelanggaran Hukum dan HAM terhadap Buruh Migran Indonesia (BMI) atau TKI  yang direkomendasikan SBMI yakni:

  1. Tuntutan yang dituduhkan kepada pelaku adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No 39 tahun 2004 tentang PPTKI (Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Undang-Undang No. 9 tahun 1992 tentang keimigrasian, Undang-Undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  2. Karena indikasi kejahatan ini sudah masuk dalam tindak pelanggaran hukum dan HAM Berat, sudah seharusnya Polisi segera mengambil tindakan tegas menangkap para pelaku (Murni dan mafianya) dan pihak-pihak terkait lainnya ke dalam tahanan/penjara dan dijatuhkan hukuman yang seberat-beratnya.
  3. Karena tindak kejahatan ini membuat semua posisi korban dalam keadaan trauma dan mengalami penderitaan seharusnya pihak kepolisian segera menyelamatkan semua korban dari penampungan ilegal yang tidak berperikemanusiaan itu untuk diberikan pertolongan darurat dan diberikan pelayanan maksimal untuk pemulihan dan tindakan reintegrasi lainnya. Juga kepada para korban BMI/TKI dan keluarganya diberikan ganti rugi material dan immaterial atas kasus ini.
  4. Karena tindakan pelanggaran terhadap BMI/TKI ini juga pelanggaran berat terhadap mekanisme pengiriman BMI/TKI ke luar negeri maka direkomendasikan agar ijin PT. Binhamud Maju Sejahtera segera dicabut ijinnya oleh Menteri Tenaga Kerja RI sebagai PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indoesia Swasta).
  5. Rekomendasi ini dibuat sebagai laporan kepada Presiden RI, Menteri terkait dan Lembaga negara lainnya, Legislatif dan aparat hukum serta organisasi masyarakat sipil untuk segera ditindaklanjuti demi penegakan hukum dan keadilan bagi semua BMI/TKI dan rakyat tertindas lainnya. Rekomendasi ini merupakan tuntutan tegas Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) sebagai organisasi buruh yang memperjuangkan keadilan dan kesejahteran bagi BMI/TKI baik di dalam maupun diluar wilayah hukum Indonesia.              

Lawan Sekarang atau Tertindas Selamanya!



Dibuat di : Jakarta
Pada Hari/Tanggal : Senin, 05 September 2011

Keoordinator Tim Advokasi SBMI,
TTD
Ramses D Aruan
(HP: 081364578636)

Diketahui,
Ketua Umum SBMI
TTD
Nisma Abdullah
(HP: 081337493340)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Redaksi. Kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan akan dibuang ke laut.

Item Reviewed: Tangkap, Penjarakan Pengusaha Nakal Rating: 5 Reviewed By: Unknown