728x90 AdSpace

Latest News
15 September 2012

Outsourcing, Carut Marut Hubungan Kerja


Sering kali dalam proses selisih outsourcing, terjadi perbedaan multitafsir antara SB/SP, Pengusaha dan Pemerintah. Bahkan Pemerintah tidak dapat memberi ketegasan mengenai hal ini dan cenderung menghindar. Persoalan hubungan kerja outsourcing ini menjadi persoalan yang carut marut apalagi Pemerintah tidak punya good will untuk menyelesaikannya.

Bunyi lengkap dari Penjelasan Pasal 66 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) adalah sebagai berikut :
Pada pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau perjanjiankerja waktu tidak tertentu.

Yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsungdengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan.

Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.

Memang saat ini belum ada peraturan yang mengatur mengenai penentuan bidang-bidang apa saja yang termasuk core business dan yang bukan core business. Bahkan dalam Pasal 4 Kepmenakertrans No KEP-101/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (selanjutnya disebut dengan “Kepmen 101/2004”) memberi kebebasan kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan Perusahaan Pemberi Kerja untuk menentukan jenis pekerjaan yang akan dilakukan, dalam sebuah perjanjian.

Pasal 5 Kepmen 101/2004 mengatur tentang pendaftaran perjanjian antara Perusahaan Pemberi Kerja dengan Perusahaan Penyedia. Setelah perjanjian antara Perusahaan Penyedia dan Perusahaan Pemberi Kerja dibuat, perjanjian tersebut didaftarkan kepada instansi ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota tempat Perusahaan Penyedia bekerja.

Bila Perusahaan Penyedia bekerja pada Perusahaan Pemberi Kerja yang berada dalam wilayah lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam satu provinsi, maka pendaftaran dilakukan pada instansi ketenagaerjaan provinsi. Kemudian, bila Perusahaan Penyedia bekerja pada Perusahaan Pemberi Kerja yang berada dalam wilayah lebih dari satu provinsi, maka pendaftaran dilakukan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial.

Selanjutnya setelah didaftarkan, pejabat instansi ketenagakerjaan akan melakukan penelitian terhadap perjanjian tersebut dan bila disetujui akan diterbitkan bukti pendaftaran (Pasal 6 Kepmen 101/2004).

Dari proses tersebut dapat diketahui bahwa pihak Pemerintah melalui pejabat instansi ketenagakerjaan memiliki kewenangan menentukan sah atau tidak suatu jenis pekerjaan yang dilakukan dengan sistem outsourcing.

Dalam Lampiran I UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) disebutkan beberapa hal mengenai Penjelasan Undang-Undang:

176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.

177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.

178. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan

179. Naskah penjelasan disusun bersama-sama dengan penyusunanrancangan Peraturan Perundang-undangan

186. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:
a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;

c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau

e. tidak memuat rumusan pendelegasian.

Mengenai makna dari frasa “antara lain” yang Saudara tanyakan, yang mengetahui dan memahami maksud dari frasa dalam kalimat penjelasan Pasal 66 ayat (1) UUK tersebut tentu saja pembuat peraturan tersebut, yaitu anggota DPR pada saat penyusunan UU tersebut.

Akan tetapi bila disimak kembali penjelasan Pasal 66 ayat (1) UUK tersebut, kalimat ketiga yang terdapat frasa “antara lain” masih merupakan kelanjutan dari kalimat sebelumnya (kalimat kedua) dan bermaksud untuk memberi contoh dari “kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi” karena berdasarkan Lampiran I UU 12/2011 yang telah disebutkan sebelumnya, rumusan penjelasan pasal dapat mencantumkan contoh untuk tujuan memperjelas.

Pada prinsipnya, pekerja outsourcing tidak dimaksudkan untuk pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Sehingga, dapat disimpulkan pengertian frasa “antara lain” dalam penjelasan pasal tersebut sifatnya terbuka sepanjang tidak melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (1) UUK.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Redaksi. Kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan akan dibuang ke laut.

Item Reviewed: Outsourcing, Carut Marut Hubungan Kerja Rating: 5 Reviewed By: Unknown