728x90 AdSpace

Latest News
14 October 2012

Jika Tuti Terpancung?


Tercatat ada 26 orang buruh migran Indonesia (BMI) terancam hukuman mati di Saudi Arabia dan 5 (lima) diantaranya telah mendapat vonis tetap hukuman mati, yaitu Tuti Tursilawati, Sutinah, Siti Zaenab, Aminah dan Darmawati. SBMI menuntut agar pemerintah Indonesia segera melakukan tindakan extraordinary untuk pembebasan Tuti Tursilawati, Aminah dan Darnawati dari ancaman hukuman mati. Khususnya Tuti Tursilawati yang akan menjalani eksekusi mati setelah hari raya Iedul Adha, Satgas ternyata belum bisa memastikan sedikitpun pembebasannya.

Tuti Tursilawati (27 tahun) adalah PRT migran asal Cikeusik, Sukahaji, Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang diberangkatkan ke Saudi Arabia oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009 dan bekerja pada Suud Malhaq Alutaibi, di kota Thaif. Menurut informasi yang diterima oleh keluarganya, majikan Tuti sering hendak berbuat asusila terhadapnya. Pada tanggal 11 Mei 2010, Tuti yang berusaha melawan untuk membela diri menyebabkan majikannya tewas. Setelah kejadian, Tuti sempat melarikan diri walau akhirnya ditangkap aparat kepolisian setempat dan ditahan di penjara kota Thaif hingga sekarang.

Saat ini proses peradilan Tuti telah berakhir dengan penjatuhan vonis hukuman mati dengan dipancung (qishash). Dan menurut informasi, pihak keluarga mantan majikan Tuti juga telah mengajukan permohonan kepada otoritas Pengadilan di Saudi Arabia untuk pelaksanaan hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati setelah berakhirnya musim haji.

Vonis hukuman mati ini sungguh merupakan ketidakadilan yang nyata bagi Tuti, dan untuk itu harus ditolak. Tidak semata karena dia merupakan korban yang mempertahankan diri dari kebiadaban majikannya, tapi juga karena hak hidup setiap orang adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Hak hidup bagi setiap orang ini dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah non-derogible rights. Indonesia sebagai negara yang meratifikasi ICCPR seharusnya mengadopsi prinsip ini dengan mengakhiri praktek hukuman mati dalam sistem pemidanaan. Dengan mengakhiri praktek hukuman mati, akan makin memperkuat posisi politik Indonesia dalam diplomasi pembelaan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati.

Walau sejak eksekusi terhadap Ruyati, pemerintah Indonesia membentuk Satgas Pembelaan untuk TKI Yang Terancam Hukuman Mati namun hingga saat ini institusi tersebut belum memperlihatkan hasil kerja yang signifikan. Bahkan sejak dibentuk bulan Juli 2011 belum pernah memberikan laporan hasil kerjanya kepada publik.

Kami segenap masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Tolak Hukuman Mati BMI mengajak kepada seluruh masyrakat buruh migran dimanapun berada, untuk menolak tunduk, menuntut tanggung jawab kepada Rezim Soesilo Bambang Yoedoyono atas pelemparan tanggung jawab, kelalaian, dan kegagalan dalam melindungi Tuti Tursilawati sehingga Tuti akan di eksekusiPancung pasca Iedul Adha beberapa hari kedepan.

ALIANSI TOLAK HUKUMAN MATI BMI
SBMI, ATKI, Front Jak, FPPI, SPI, GPMJ, GPPI, SBTNI, GSBI, FMN, IMWU,
Solidaritas Perempuan, Jala PRT, Jari, ARAK, GRN, HRWG, PBHI Jakarta, PRM, KMJ UIN, BSI, UNJ, GEMPUR, LPHAM, GAMMI, LIPMI, PILAR, TPPW Aceh

Lawan Sekarang Atau Tertindas Selamanya..!
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Redaksi. Kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan akan dibuang ke laut.

Item Reviewed: Jika Tuti Terpancung? Rating: 5 Reviewed By: Unknown