728x90 AdSpace

Latest News
14 October 2012

Resolusi Ciputat

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami Serikat dan Komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) yang hadir dalam Konsultasi Nasional Gerakan Buruh Migran Indonesia Tahun 2011 menyadari bahwa permasalahan BMI akibat dari absennya negara ditengah potret buram BMI. 

Kami, komponen bangsa yang memiliki mandat, otoritas dan kepedulian atas perjuangan BMI menyatakan bahwa pemenuhan hak-hak BMI beserta keluarganya adalah hal pokok dan keharusan yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara. 
Maraknya permasalahan jeratan hutang, perbudakan modern, pemalsuan dokumen, kekerasan, diskriminasi dan lain-lain dampak dari kebijakan penempatan dan perlindungan BMI yang berorientasi pada kepentingan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya atas nama devisa negara.  

Dengan niat tulus ikhlas, kesadaran dan kepedulian terhadap sesama, kami bersepakat untuk bekerjasama memperbaiki tata kelola BMI, meningkatkan kesadaran massa dan mendorong kinerja pemerintah dalam perlindungan BMI serta pemenuhan hak asasinya sebagai manusia.

Dalam Pertemuan Serikat dan Komunitas Buruh Migran Indonesia yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 19 - 21 Desember 2011 di Ciputat, kami secara bersama-sama menyatakan resolusi sebagai berikut:
  1. Membangun komunikasi antar organisasi BMI berbasis komunitas
  2. Meningkatkan kesadaran bersama dengan metode bangkitkan, organisasikan, gerakkan dan ciptakan pemecahan masalah kongkrit
  3. Terus melakukan pembelajaran terkait hak normatif BMI yang difasilitasi secara bersama oleh seluruh organisasi
  4. Menjadikan isu “Manusiakan Buruh Migran Indonesia” sebagai isu bersama
  5. Membangun Sekretariat Bersama Gerakan Buruh Migran Indonesia minimal ditingkat kabupaten/kota
  6. Menggalang aksi bersama pada momentum May Day dan Migrant Day
  7. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, Konvensi ILO yang berkaitan dengan buruh migran, mensahkan Undang-Undang Perlindungan Sejati bagi Buruh Migran Indonesia dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
    Resolusi ini akan dikoordinasikan dan di-implementasikan oleh masing-masing organisasi bersinergi dengan BMI dan anggota keluarganya disetiap komunitas, baik didalam maupun diluar negeri, dengan harapan adanya pengakuan dan jaminan atas hak-hak BMI beserta anggota keluarganya. 

    Demikian resolusi ini kami sampaikan dan selanjutnya disebut dengan Resolusi Ciputat sebagai bentuk kesadaran bersama untuk membangun gerakan buruh migran Indonesia yang bermartabat dan berdaulat. 

    Hidup Buruh Migran Indonesia!

    Jakarta, 21 Desember 2011
    Serikat dan Komunitas Buruh Migran Indonesia
    *  Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
    *  Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI)
    *  Serikat Buruh Migran Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (SBM GASBIINDO)
    *  Uni Migran Indonesia (UNIMIG)
     MEKARWANGI
    *  YBMI
    *  KAMI.

    Didukung MIGRANT Institute
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    1 komentar:

    1. Kirim Komentar Anda

      Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan @buruhmigranunited dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

      Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. SBMI akan menimbang setiap komentar yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

      SBMI berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.

      Selamat berkomentar dan jangan lupa untuk mengklik SUKA

      In Solidarity,
      @SBMI

      ReplyDelete

    Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Redaksi. Kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan akan dibuang ke laut.

    Item Reviewed: Resolusi Ciputat Rating: 5 Reviewed By: Unknown