728x90 AdSpace

Latest News
14 October 2012

Perlindungan Sejati Sekarang Juga!

Hari Buruh International (May Day) I Mei 2012
Gerakan Rakyat Melawan Rezim Boneka Imperialisme AS SBY-Boediono!

Buruh Migrant Indonesia & Keluarganya Menuntut Perlindungan Sejati!
Laksanakan Konvensi PBB 1990 Menjadi Undang-undang Perlindungan Sejati Bagi BMI dan Keluarganya Tanpa Syarat, Sekarang Juga!

Diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Buruh International (May Day)
Oleh Sekertariat Buruh Migran Indonesia


"Buruh Migran Indonesia Bersama Rakyat Indonesia Bangkit Melawan Perdagangan Orang, Perbudakan Modern dan Serangan Imperialis lainnya terhadap Buruh!"


Krisis yang berkelanjutan semakin mendorong keagresifan Imperialisme AS untuk mencari jalan keluar dari krisis melalui meningkatkan penindasan dan penghisapan klas pekerja dan rakyat dunia dengan difasilitasi kebijakan-kebijakan dari pemerintahan negara-negara bonekanya. 

Dalam tahun2 krisis ini pemerintah imperialis AS akan semakin meningkatkan intervensi, intimidasi hingga ke arah agresi terhadap musuh dan rivalnya di berbagai belahan dunia, terutama di Asia. Hal ini memperkuat aliansi dengan Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan dan pemerintah boneka lain untuk mempertahankan hegemoni di tengah-tengah pertumbuhan kekuatan China dan meningkatnya perlawanan yang dilakukan klas pekerja dan masyarakat di seluruh dunia, termasuk di Negara nya sendiri. Undang-undang Otorisasi Pertahanan Nasional, Undang-undang Penghentian Pembajakan Online (Sopa), penguatan aliansi regional dan peningkatan kehadiran militer AS di negara yang berbeda semua menunjukkan bahwa AS dan sekutunya yang beralih ke perang agresi untuk mengontrol sumber daya dunia semakin memperdalam krisis ekonomi global. 

Memperdagangkan manusia menjadi salah satu jalan keluar yang diterapkan oleh Imperialisme AS, ketika migrasi manusia hari ini memberikan konstribusi yang semakin signifikan bagi negara asal dan negara tujuan. 

Global Forum on Migration and Development (GFMD) atau Forum Global tentang Migrasi dan Pembangunan, yaitu forum dari negara-negara kapitalis yang dibentuk untuk merumuskan kebijkan-kebijakan migrasi. Kebijakan migrasi yang dapat menguntungkan mereka dan kebijakan migrasi yang mengeksploitasi buruh migran di seluruh dunia untuk menyelamatkan Imperialis dari krisi ekonomi dunia yang semakin terpuruk. 

Sudah sangat lama, kekuatan ekonomi dunia telah mengincar migrasi sebagai modal untuk keuntungan yang sangat besar dari tenaga kerja murah dan trampil buruh migran, yang saat ini tercatat ada 214 juta manusia yang melakukan migrasi dalam kondisi migrasi terpaksa karena faktor-faktor kemiskinan dan pengangguran di negeri asalnya. 

Berangkat dari kegagalan untuk melakukan negosiasi dalam Perjanjian Umum tentang Perdagangan dan Jasa (GATS) dimana perpindahan manusia menjadi salah satu agenda di dalam GATS. Organisasi dari negara-negara kuat yaitu Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menemukan cara baru untuk mengontrol kebijakan migrasi dan dengan cara seperti itu bisa meyakinkan bahwa proses migrasi dan buruh migran dapat menghasilkan keuntungan ekonomi, yaitu melalui GFMD yang telah didirikan sejak tahun 2006 di New York, AS. 

Pada tahun 2011, remitansi global dari buruh migran mencapai US$ 483 miliar– jumlah ini tiga kali lebih banyak dibandingkan bantuan yang mengalir terhadap negara-negara berkembang. Kenaikan remittance berjumlah rata-rata 8 % setiap tahunnya, dan Bank Dunia memproyeksikan bahwa remittance akan terus naik hingga $ 593.000.000.000 pada tahun 2014. 

Dengan fakta ini telah menunjukkan bahwasanya imperialisme berupaya keras mengatasi beban krisis yang semakin kronis, bahkan strategi neoliberal semakin massif digencarkan di berbagai negara, bahkan dengan agresi militer. Selain itu imperialisme semakin menancapkan kukunya dengan mengembangkan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang sangat menghisap untuk mendapatkan keuntungan yang berlipatganda dari buruh murah. 

Dengan mengorbankan kesejahteraan rakyat dunia, khususnya buruh migran, kekuatan Imperialisme AS dan negara bonekanya sangat buas untuk terus menjadikan buruh bermigrasi secara terpaksa bekerja di negara-negara kaya untuk terus dihisap dan ditindas. 

Bentuk penindasan Imperialisme AS dan pemerintahan komprador SBY-Boediono melalui GFMD jelas sudah  menindas dan menghisap buruh migran. Mereka memastikan kebijakan-kebijakan program pengiriman tenaga kerja murah terus berlangsung demi memaksimalkan keuntungan dari proses migrasi dunia tersebut bagi kepentingannya sendiri. 

SBY-Boediono sebagai Boneka Imperialisme AS dengan Berkedok PERLINDUNGAN terus berpesta pora menindas dan menghisap buruh migran Indonesia dan keluarganya.

Indonesia sebagai negara boneka Imperialisme AS yang diperintah oleh rezim komprador SBY-Boediono tentu akan terus tunduk guna mendapatkan remahan keuntungan atas  kebijakan-kebijakan Imperialis dan akan terus mengabdi menjilat kepada tuannya Imperialisme AS yang sebenarnya sedang kalut untuk keluar dari krisis dunia yang semakin kronis. 

Peningkatan ekspor manusia ini terus digenjot paksa SBY-Boediono dari tahun 2009 melalui kebijakan ekspor tenaga kerja dengan program pembangunan bohong "ekspor tenaga kerja" hingga mencapai 1 sampai 2 juta orang per tahun dengan target keuntungan Rp 125 triliun per tahun. 

Indonesia memang telah berhasil mencapai target peningkatan angka ekspor buruh migrannya, tercatat lebih dari 8 juta buruh migran Indonesia telah dikirimkan ke Luar Negeri yang setiap tahunnya rata-rata dikirim sebanyak 700.000 lebih buruh dengan kontribusi remitansi sebesar Rp 100 triliun per tahun. Mayoritas dari buruh migran yang diekspor dari Indonesia adalah perempuan dengan pekerjaan di sektor domestik/Pekerja Rumah Tangga (PRT). Hal ini menjadi perhatian serius uapaya penghisapan pemerintah SBY-Boediono untuk memasifkan realisasi percepatan peningkatan ekspor buruh migran dengan rencana mengubah Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri No. 39 tahun 2004 (UUPPTKILN No.39/2004) yang dianggap belum mampu merealisasikan peningkatan ekspor buruh migran untuk mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya. 


PERLINDUNGAN BMI yang DIBISNISKAN 
Sampai detik ini, pemerintahan SBY-Boediono tidak pernah memberikan pertanggungjawaban yang kongkrit atas persoalan-persoalan yang dialami BMI dan keluarganya. Penyelesaian-penyelesaian kasus hanya diselesaikan semata-semata sebagai pertanggung jawaban politik pencitraan dirinya. Pembenaran yang terus dilakukan  pemerintah otoriter SBY adalah pembentukan satgas-satgas untuk mengelabui rakyat Indonesia dan menghabiskan anggaran negara. 

Memaksakan setiap calon BMI mengikuti program asuransi melalui potongan gaji yang dibayarkan oleh BMI adalah modus penghisapan yang juga terus dijalankan. Apakah  asuransi itu? Bagaimana mengklaimnya? Apa kegunaan asuransi? Seperti apa transparansi pengelolaan asuransi yang mengatasnamakan perlindungan BMI? Apakah BMI memiliki pengetahuan tentang asuransi itu, atau sama sekali tidak mengetahuinya sedikitpun? Hal semacam inilah yang terus dimanfaatkan oleh negara, perusahaan asuransi dan oknum-oknum tikus yang tidak bertanggung jawab, juga PJTKI dalam memanfaatkan BMI untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya atas pembodohan dan pemiskinan buruh migran ini. 

Program Asuransi BMI yang dilimpahkan kepada perusahaan asuransi swasta, jelas berorientasi bisnis semata dan ini juga sangat menguntungkan rezim SBY-Budiono dan antek-anteknya. Dan bagi BMI sendiri untuk mendapatkan hak perlindungan dari negaranya sendiri harus membayarnya dengan harga tinggi sebagai perlindungan yang tidak bisa dijamin di negara ini. KTKLN sejak tahun 2010 adalah proyek yang digalakkan SBY melalui BNP2TKI untuk merampas gaji BMI dengan mengatasnamakan perlindungan di Negara Penempatan. Wajib asuransi dalam pembuatan KTKLN adalah akal licik perampasan uang BMI lewat promosi bohong: "Pembuatan KTKLN adalah GRATIS!" 

Dari berbagai kebijakan soal pengiriman buruh ke luar negeri ini, menjadi terang bagi kita bahwa SBY-Boediono adalah rejim yang jelas-jelas anti terhadap kesejahteraan BMI dan anggota keluarganya. Bhwa rejim SBY-Boediono adalah rejim penindas dan perampas upah buruh migran melalui berbagai skema baik itu skema biaya penempatan yang tinggi, asuransi, KTKLN dan Terminal Khusus TKI. Tidak ada satupun kebijakan di sektor migran yang memberikan dampak positif atau memberi keuntungan bagi buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya. 

Pengesahan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan anggota Keluarganya patut dicurigai sebagai uapaya licik dan kotor lewat politik pembohongan Kebijakan Perlindungan Buruh Migran Indonesia. 

, tepatnya pukul 11.32 WIB , mengesahkan RUU Ratifikasi Konvensi Internastional mengenai Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Migran 1990). Dengan demikian Indonesia menjadi negara pihak ke 46 negara dari Konvensi ini di dunia dan negara pihak ke-2 di antara Negara anggota ASEAN setelah Filipina. 

Pengesahan Konvensi PBB 1990 oleh DPR melalui Komisi IX dan Pemerintah Indonesia yang diwakili Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 12 April 2012 ini jelas harus dicurigai sebagai kebaikan dari rezim komprador SBY-Budiono. Perjuangan yang telah kita lakukan  bertahun-tahun akan semakin berat karena Konvensi PBB 1990 tidak dimasukkan dalam rancangan penyusunan UU baru perlindungan bagi BMI Pengesahan ini sia-sia dan tidak berarti bagi buruh migan dan anggota keluarganya karena hanya untuk melengkapi syarat sebagai anggota PBB. 

Saat ini kita harus siap berlawan untuk menolak rancangan UUPPTKILN yang isisnya tidak berbeda dengan undang-undang sebelumnya. Pemerintah SBY hanya  menggunakan alasan penyesuaian ini meratifikasi Konvensi PBB 1990. Revisi UUPPTKILN tanpa sedikitpun menyinggung konvensi PBB 1990 jelas melecehkan seluruh rakyat bangsa ini terutama buruh migran dan keluarganya. 

Seharusnya Undang-Undang perlindungan sejati bagi buruh migran dan keluarganya bukan hanya mimpi. Pemerintah wajib merevisi UUPPTKILN tahun 2004 sesuai dengan Konvensi PBB 1990. Proses perekrutan, pemberangkatan, penempatan dan pemulangan harus dirombak total dan berasaskan atas orientasi perlindungan sejati bagi BMI dan anggota keluarganya 

Seiring dengan itu pemerintah harus membuat MoU dengan negara penempatan untuk melindungi buruh migran indonesia. Pemerintah harus mempunyai nilai tawar yang tinggi lagi dan menolak menyerahkan nasib BMI, nasib rakyatnya kepada hukum negara penempatan. 

Langkah konkret yang harus dilakukan segera oleh pemerintah adalah membuat kontrak standar yang melindungi hak buruh migran dan anggota keluarganya, penghapusan biaya penempatan (overcharging), memperbolehkan kontrak mandiri dengan syarat yang mudah, penghapusan sistim KUR (Kredit Usaha Rakyat), penghapusan KTKLN dan berhenti menggunakan skema perampasan upah dengan berkedok perlindungan. 

Selain itu juga pemerintahan SBY wajib memperluas akses penyebarluasan informasi ketenagakerjaan (lowongan pekerjaan dan juga syarat-syaratnya) agar bisa diakses seluas-luasnya oleh rakyat degan mudah. Peningkatan pelayanan harus berbasis pemenuhan, penghormatan dan penegakan hak-hak buruh. 

Sistem online yang ternyata diterapkan sebagai alat kontrol untuk mempermudah, mempercepat, dan mengawasi pelayanan penempatan TKI lewat penyediaan sistim online di 400 kabupaten diseluruh Indonesia. Demikian juga sistim online yang diterapkan di BNP2TKI, ternyata hanya untuk menerima pengaduan kasus tanpa adanya jaminan penyelesaian masalah sebagai permasalahan perselisihan masalah perburuhan Tak sedikitpun ada gunanya sistim Online ini, kalau dalam faktanya yang terjadi malah dilakukan secara offline. Bahkan akhirnya BMI harus datang ke Pusat pengaduan BNP2TKI di Jakarta. Sistem Online yang dibanggakan oleh pemerintah ini semata hanyalah wujud cuci tangan pemerintahan dari kewajiban negara untuk melakukan pendataan dan penanganan masalah BMI, Yang makin kuat tercermin adalah bahwa pemerintahan korup ini hanya mencari keuntungan semata dan tak mampu membela dan menangani kepentingan buruhnya. 

KJRI kita dinegara penempatan ternyata malah disalahgunakan untuk mendata agensi/PJTKI asing. Dan peggunaanya malah untuk mempermudah pengurusan kontrak dan perpindahan BMI dari agensi asing. Sistim ini sengaja diadakan untuk melarang BMI yang belum selesai masa kontraknya berpindah agen. Hal ini termaktub dengan jelas melalui SE 2524. Kebijakan tersebut adalah bukti nyata pemerintah sebagai kaki tangan pengusaha atau Agensi/PJTKI. 

Segala birokratisasi yang menyulitkan rakyat harus dihapus, karena sudah menjadi tanggung jawab pemerintahan SBY  untuk menyediakan traning-traning dan pendidikan gratis bagi calon BMI disetiap desa dan menghapus kebijakan pemaksaan masuk kedalam PJTKI. Dalam pandangan kami PJTKI seharusnya hanya menjadi biro penyalur pekerjaan, tapi tidak sebagai pihak yang mengatur pemberangkatan, penempatan dan pemulangan BMI. Karena pada hakekatnya ini adalah kewajiban dari negara kepada rakyatnya 

Dinegara penempatan, pemerintah seharusnya wajib pula memberikan pelayanan yang mudah dan gratis untuk diakses BMI disemua negara penempatan ataupun bukan negara penempatan. Pemerintah harus melindungi dan memberikan hak kepada semua warga negaranya diluar negeri baik yang berdokumen ataupun yang tidak berdokumen tanpa diskriminasi serta menjamin kebebasan berkumpul dan berserikat bagi BMI. 

Dalam pemulangan BMI juga tidak boleh didiskriminasi, dengan cara membubarkan Terminal Pendataan Kedatangan buruh migran (Terminal Khusus TKI), dan memberikan pelayanan transportasi yang mudah, murah dan aman bagi para BMI yang pulang kekampung halaman. Pengambilan asuransi harus dengan cara yang mudah dan memberikan penuh semua claim asuransi mereka. 

Selama ini peraturan didalam UUPPTKILN tahun 2004 telah merampas hak buruh migran untuk melakukan kontrak mandiri dan menyerahkan semua penanganan BMI terhadap PJTKI/Agensi. Perlindungan sejati yang kami inginkan adalah perlindungan langsung dari pemerintah bukan perlindungan yang diserahkan kepada pihak swasta yang berorientasi bisnis, sehingga BMI dan Keluarganya harus membayar mahal untuk mendapat perlindungan. 

Dengan disahkannya Konvensi PBB 1990 ini kami mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perjuangan keras yang dilakukan buruh migran Indonesia untuk mendapatkan perlindungan sejati melalui pendesakan pengesahan Konvensi PBB 1990 oleh Pemerintah Indonesia sebagai pengirim buruh migran terbesar hari ini dengan berbagai upaya, melalui ajakan dialog dengan pemerintah dan aksi-aksi besar baik yang dilakukan di dalam Negeri maupun di Luar Negeri. 

Buruh Migran Indonesia Bangkit Berjuang Melawan Penindasan Imperialisme dan Pemerintahan Boneka SBY-Boediono!; 

1 Mei Hari Buruh International mempunyai arti penting bagi klas buruh termasuk buruh migran Indonesia, dimana dunia mengakui kerentanan-kerentanan dan resiko yang dihadapi oleh Buruh Migran dan Keluarganya sangat besar baik persoalan yang berasal dari negara asal dan negara penempatan. 

Namun bagi kita sebagai organisasi Buruh Migran Sejati yang memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak buruh migran Indonesia khususnya dan Buruh Migran sedunia pada umumnya, tentu dalam memaknai Hari Buruh International tidak semata-mata hanya sebagai hari yang diperingati saja. Dengan momentum hari ini tentunya kita diwajibkan terus membongkar kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak mendasar pada perlindungan sejati bagi buruh migran dan keluarganya. 

Di tengah situasi krisis ekonomi dunia yang diakibatkan oleh kerakusan sistem Imperialisme yang hari ini dipimpin oleh Amerika Serikat, dan SBY-Boediono sebagai pemerintahan boneka Imperialis AS tentu akan selalu menghalalkan segala cara untuk berupaya keras keluar dari krisis yang tidak mungkin dihindarinya dengan mengintensifkan penindasan dan penghisapan terhadap rakyat termasuk buruh migran Indonesia. 

Sehingga sudah menjadi keharusan bagi buruh migran Indonesia untuk melakukan perlawanan dan melibatkan diri dalam perjuangan rakyat lainnya baik secara nasional dan International. Memperbesar organisasi dengan membangkitkan kesadaran-kesadaran massa untuk memahami situasi krisis hari ini dan jalan keluarnya, mengorganisirkan massa seluas-luasnya dengan memperhatikan persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat, mengkampanyekan hak-hak rakyat dan menggerakan massa menuntut pada sasaran yang tepat yaitu pada akar persoalan yang diakibatkan oleh sistem pemerintahan boneka di Indonesia dari dominasi kapitalise monopoli atau Imperialisme. 

Kami juga menyerukan kepada seluruh anggota organisasi buruh migran Indonesia baik di luar negeri maupun di dalam negeri, juga kepada seluruh buruh migran Indonesia dimanapun berada untuk terus menyuarakan hak-haknya dan hak perlindungan sejati yang telah diabaikan rezim penguasa Indonesia. 

Dengan persatuan perjuangan buruh, kami menuntut  Pemerintahan rezim komprador SBY-Budiono untuk segera:

  1. Mendeklarasi pengesahan Konvesi PBB 1990 dimuka Internasional melalui PBB. 
  2. Mewujudkan UU Perlindungan BMI dan Anggota Keluarganya Sesuai Dengan Aspirasi kami dan Mengadopsi sepenuhnya isi dari Konvensi PBB 1990, Tanpa Syarat!
  3. Menghapus Overcaharging dan segala bentuk perampasan upah. 
  4. Menghapus Kebijakan Bisnis atas Nama PERLINDUNGAN BMI; Mengambil alih fungsi Jaminan Sosial terhadap Buruh Migran dari perusahaan Asuransi swasta, menghapus KTKLN dan Sistem Online pengaduan Perlindungan BMI.
  5. Segera MEMBUBARKAN Terminal Khusus TKI.
  6. Memberikan Perlindungan berbasis Hak Terhadap Buruh Migran Tak Berdokumen di Luar Negeri. 
  7. Memberikan Pelayanan terbaik dari fungsi KBRI/KJRI di luar negeri untuk BMI. 
  8. Memberikan hak kebebasan berserikat kepada semua BMI dan Keluarganya.
  9. Dan terakhir, menghapus dan menyelamatkan BMI dari Hukuman Mati. 


Hidup Buruh Migran Yang Berlawan,
Hidup Buruh Migran Indonesia! 

Hidup solidaritas International! 

Lawan segala bentuk penindasan dan penghisapan yang mengatasnamakan Perlindungan bagi BMI! 



Jakarta, 18 April 2012
Sekretariat Bersama
Buruh Migran Indonesia
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Redaksi. Kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan akan dibuang ke laut.

Item Reviewed: Perlindungan Sejati Sekarang Juga! Rating: 5 Reviewed By: Unknown